Dulu waktu sedang belajar Hadist, Ustadzahku (Almarhumah) di pondok itu pernah nanya ke murid2 pria, dalilnya apa Sholat Sunnah Qabliyah Jum'at?
Ya otomatis kita2 pada diem dong. Lah Ustadzahnya beneran nanya, bukan lagi nguji dengan memberi pertanyaan. Kalau Ustadzah yang lagi ngajar Hadist gak tau, apalagi kita2 muridnya ya kan? :D
Saya sendiri taunya hanya Hadist yang menceritakan ada seorang Sahabat yang datang ke Masjid ketika Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam sedang berkhutbah, lalu ketika Sahabat tersebut akan duduk, diperintahkanlah oleh Nabi untuk Shalat Sunnah dulu sebelum duduk...........
Saat ini jelas ada perbedaan pendapat antar 'Ulama ya apakah ada Shalat Sunnah sebelum Sholat Jum'at atau ternyata tidak ada dalilnya?
Sebagian pendapat juga mengatakan bahwa yang diperintahkan oleh Nabi kepada Sahabat tersebut bukanlah Sholat Sunnah Qabliyah, melainkan Shalat Sunnah sebelum duduk saat akan melakukan Sholat Jum'at.
.........
Nah, pada kesempatan ini, elmuha ingin berbagi Dalil-dalil dan Hadist mengenai Sholat Sunnah sebelum Sholat Jum'at atau Shalat Qabliyah Jum'at.
Yang pertama,
Dalam Hadist Shahih yang diriwayatkan oleh Ibn Hibban; Dari 'Abdullah bin Zubair, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Setiap ada shalat fardhu, maka sebelumnya ada shalat sunnah dua raka'at." (HR. Ibn Hibban dalam Shahih-nya, Daraquthni dan Thabrani)
Kemudian dalam kitab Fath al-Bari dijelaskan;
Lalu dalam kitab Al-Hawasyi al-Madaniyah dijelaskan;
Bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam pernah melaksanakan shalat empat raka'at sebelum shalat Jum'at.
Dalilnya dari Hadist berikut;
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibn Hibban dari Ayyub dari Nafi': Ibn Umar memperpanjang sholat sebelum pelaksanaan shalat Jum'at, dan melaksanakan shalat dua raka'at sesudahnya di rumah. Dan ia menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam juga melakukan yang demikian itu.
Hadist ini menurut Imam Nawawi dalam al-Khulashah adalah hadist shahih sesuai dengan syarat Bukhari. Menurut Al-Iraqi dalam Syarh al-Tirmidzi berkata: "Isnadnya Shahih. Al-Hafizh Ibn al-Mulqin dalam risalahnya berkata: "Isnadnya Shahih dan tidak ada cacat. Diriwayatkan juga oleh Ibn Hibban dalam kitab Shahihnya.
..........
Meskipun sudah jelas bahwa Sholat Sunnah sebelum Shalat Jum'at adalah tuntunan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, namun sekali lagi ada perbedaan pendapat mengenai apakah shalat sunnahnya itu Qabliyah atau Mutlak.
Ya yang penting lakukan saja Shalat Sunnah sebelum Shalat Jum'at ini.
Ketika sudah naik Khotib, maka lakukanlah dengan lebih cepat (tidak santai).
Wallahu A'lam Bishshawab...
Mohon share jika dan hanya jika info ini bermanfaat atau menginspirasi :)
Tweet |
0 Response to "Dalil Hadist Shalat Sunnah Sebelum Sholat Jum'at (Qabliyah)"
Post a Comment